Uang adalah alat tukar menukar yang
diterima masyarakat dan digunakan sebagai alat untuk membayar berbagai barang
atau jasa secara sah. Uang dalam ilmu ekonomi tradisional, didefinisikan
sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat
berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam
proses pertukaran barang dan jasa.
Definisi uang menurut beberapa ahli
:
·
Rollin
G. Thomas menyatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang diterima umum dalam
pembayaran barang-barang, jasa-jasa dan pelunasan utang.
·
A.C.
Pigou menyatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan
sebagai alat penukar.
·
DH
Robertson; dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah sesuatu yang
bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
·
Berdasarkan
hukum, uang adalah benda yang dirumuskan oleh undang-undang sebagai alat
pembayaran yang sah.
·
Berdasarkan
tujuan analisis perekonomian, uang adalah segala sesuatu yang dapat
melaksanakan fungsi-fungsi dalam perekonomian, di antaranya sebagai satuan
nilai dan standar pembayaran tertunda.
Berdasarkan definisi-definisi di
atas dapat disimpulkan bahwa uang adalah suatu benda dengan satuan hitung
tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam wilayah
tertentu serta penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Berlakunya suatu mata uang dibatasi oleh tempat dan waktu. Mata uang
suatu negara tertentu tidak berlaku, jika digunakan di negara lain (harus
menukarnya terlebih dahulu).
Nilai Uang
Nilai uang adalah kemampuan uang untuk dapat
ditukarkan dengan sejumlah barang tertentu. Pada dasarnya nilai uang dapat dilihat dari dua sudut
pandang, yaitu nilai uang dilihat dari bahan pembuatannya dan dilihat dari
penggunaannya.
1. Nilai Uang Dilihat dari Bahan
Pembuatannya
a. Nilai Intrinsik
Nilai intrinsik uang adalah nilai
uang berdasarkan bahan-bahan pembuatan uang. Contohnya, untuk membuat uang
logam Rp100,00 diperlukan logam perak seberat 1 gram. Dengan demikian,
uang sebesar Rp100,00 sama dengan harga yang senilai dengan 1 gram perak.
Inilah yang disebut nilai intrinsik uang.
b. Nilai Nominal
Nilai nominal uang adalah nilai yang
tertera pada setiap mata uang yang bersangkutan.
Dari dua nilai uang di atas
menimbulkan dua istilah fiducier money dan full bodied money. Fiducier
money, yaitu uang yang memiliki nilai nominal lebih besar daripada nilai
intrinsiknya. Contohnya ialah semua uang kertas. Full bodied money,
yaitu uang yang memiliki nilai nominal sama dengan nilai intrinsiknya.
Contohnya ialah semua jenis mata uang logam sehingga uang logam disebut juga
full bodied money.
2. Dilihat dari Penggunaannya
a. Nilai internal adalah
kemampuan suatu mata uang apabila ditukarkan dengan barang. Dengan kata lain,
nilai internal uang adalah daya beli uang terhadap barang dan jasa. Contoh uang
sebesar Rp200.000,00 dapat ditukarkan dengan 1 gram emas. Ini berarti nilai
internal uang Rp200.000,00 adalah sebesar 1 gram emas.
b. Nilai eksternal adalah
kemampuan uang dalam negeri apabila dibandingkan dengan mata uang asing (valuta
asing). Dengan kata lain yang dimaksud nilai eksternal uang adalah
daya beli uang dalam negeri terhadap mata
uang asing atau lebih dikenal dengan
istilah kurs. Contohnya, uang Rp100.000,00 mampu ditukarkan
dengan 10 Dollar Amerika Serikat (US$ 10 = Rp100.000,00).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar