Minggu, 27 September 2015
Senin, 01 Juni 2015
Bank Sentral dan Bank Umum
Bank Sentral
Bank
sentral di suatu negara, pada umumnya
adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah
negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata
uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Bank
sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun
1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan
dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata
uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya.
Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di
Indonesia. Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank
Indonesia.
Secara
umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain: (Siamat, 1993,
hal:26)
1. Melaksanakan kebijakan moneter dan
keuangan;
2. Memberi nasehat pada pemerintah
untuk soal-soal moneter dan keuangan;
3. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan
pengaturan perbankan;
4. Sebagai banker’s bank atau lender of
last resort; (Banker’s bank : dianggap sebagai Bank-nya Bank; Lender of last
resort : pemberi pinjaman pada tingkat terakhir (kredit likuiditas darurat)).
5. Memelihara stabilitas moneter;
6.
Melancarkan
pembiayaan pembangunan ekonomi;
7.
Mendorong
pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor
23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah
Bank Sentral Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan tentang
tugas-tugas BI adalah:
1.
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter;
2. Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran;
3. Mengatur dan mengawasi bank.
Bank Umum
Pengertian Bank Umum menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Jadi, Bank Umum merupakan lembaga keuangan yang bertugas
melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat,
baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya dengan fungsi
menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi
kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing
(Valas), menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek dan lain sebagainya.
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menunjukkan
betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu:
1.
Penciptaan
uang. Uang yang diciptakan bank umum adalah uang
giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring).
Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya
dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau
menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum
menciptakan uang giral.
2.
Mendukung
Kelancaran Mekanisme Pembayaran. Fungsi lain dari bank umum
yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal
ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah
jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat
dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian
fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang
mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.
Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat. Dana
yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia
dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan
bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga
keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan
kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4.
Mendukung
Kelancaran Transaksi Internasional.
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar
transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu
muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing
negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan
memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum,
kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani
dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.
Penyimpanan
Barang-Barang Berharga. Penyimpanan barang-barang
berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum.
Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti
perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank
untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang
semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan
sekuritas atau surat-surat berharga.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya.
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan
luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon
seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan
jasa-jasa bank
Otoritas Jasa Keuangan
Definisi Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga
negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011
yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga
yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK
didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK
dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan
peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk
melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Tujuan OJK
Otoritas
Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor
jasa keuangan:
1. Terselenggara secara teratur, adil,
transparan, dan akuntabel;
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan
yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. Mampu melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat.
Tugas dan Wewenang OJK
OJK melaksanakan tugas pengaturan
dan pengawasan terhadap:
- kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
- kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
- kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan,
OJK mempunyai wewenang:
- menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
- menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
- menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
- menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
- menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
- menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
- menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan,
OJK mempunyai wewenang:
- menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
- melakukan penunjukan pengelola statuter;
- menetapkan penggunaan pengelola statuter;
- menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
- memberikan dan/atau mencabut:
- izin usaha;
- izin orang perseorangan;
- efektifnya pernyataan pendaftaran;
- surat tanda terdaftar;
- persetujuan melakukan kegiatan usaha;
- pengesahan;
- persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
Metode Pembayaran Internasional
System atau metoda pembayaran internasional merupakan
suatu cara atau metoda yang digunakan dalam menyelesaikan pembayaran akibat
terjadinya transaksi ekonomi atau perdagangan internasional antar negara.
Beberapa metoda atau cara pembayaran internasional yang umum digunakan untuk
memenuhi segala kewajiban dalam transaksi ekonomi dan keuangan internasional
adalah:
1.
Cash In Advance, Prepayment, Advance Payment
Cash In Advance adalah suatu cara pembayaran
internasional yang dilakukan oleh pembeli atau importer kepada penjual atau
eksportir sebelum barang dikapalkan. Pembayarannya dilakukan secara tunai, baik
secara keseluruhan, full payment atau sebagian, parsial payment. Pembayaran
biasanya dilakukan dengan cara mentransfer dana secara langsung ke rekening
eksportir.
2.
Open Account
Open account merupakan suatu metode pembayaran
internasional yang dilakukan setelah produk/barang dikirim dan terjual atau
setelah jangka waktu tertentu. System ini biasa dilakukan oleh importir dan
eksportir yang sudah berhubungan dagang cukup lama, atau sudah saling kenal dan
percaya penuh atas kredibilitas importirnya. System pembayaran ini biasa
dilakukan juga oleh perusahaan dan afiliasinya atau intra perusahaan
multinasional, MNC.
Pada system pembayaran open account, penjual hanya
mengirim faktur kepada pembeli untuk dibayar setelah jangka waktu tertentu
sesuai dengan kesepakatan. System ini memberikan resiko yang tinggi pada
penjual ketika terjadi kegagalan pembayaran, default oleh pembeli.
3.
Letter Of Credit. L/C
Letter of credit adalah suatu surat pernyataan yang
dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importer yang ditunjukkan
kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/conforming bank dengan
menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila
syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut dipenuhi.
4.
Draft, Wesel, Commercial Bill of Exchange
Draft merupakan sebuah dokumen yang prinsipnya berisi
suatu intruksi dari eksportir kepada importir untuk membayar barang atau produk
yang telah dibelinya. Dalam Dokumen ini tertulis perintah dari eksportir,
drawer yang ditujukan kepada importir, drawee atau agennya untuk melakukan
pembayaran sejumlah tertentu dan dalam jangka waktu atau tanggal tertentu
kepada pihak yang ditunjuk atau pemegang atau pembawa draft tersebut.
Metode pembayaran ini lebih beresiko bagi eksportir
karena tidak ada jaminan dari bank importir. Artinya jika importir tidak mampu
membayar draft yang dikirimkan eksportir, bank tidak memiliki kewajiban untuk
menutup pembayarannya.
5.
Consignment, Konsinyasi
Consignment atau Konsinyasi adalah suatu metode
pembayaran internasional yang dilakukan oleh importer kepada eksportir setelah
produk atau barangnya laku terjual kepada pihak ketiga. Dengan metoda ini
eksportir akan mengirim barang kepada importir tetapi hak kepemilikan barang
tersebut tetap dipegang oleh eksportir. Dengan system ini, importir bertindak
sebagai pemasaran dari pihak eksportir. Pembayaran baru dilakukan setelah
importir mampu menjual barang dan menerima pembayaran dari penjualannya.
6.
Private Compensation
Private compensation merupakan cara pembayaran
internasional yang dilakukan antara importir dengan ekspotir dengan melakukan
kompensasi penuh atau sebagian utang-piutang. Baik secara langsung maupun tidak
langsung. Metoda ini menggunakan pihak ketiga untuk mengurangi atau meniadakan
transfer valuta asing ke luar negeri.
Langganan:
Postingan (Atom)